Jasa Pengacara: +62 812 9438 1784 | +62 878 787 22282

Kantor Hukum Latif, Usman & Rekan adalah kantor hukum pertama di Jakarta yang spesialis menangani perkara perceraian sejak tahun 1980, dan juga menangani perkara-perkara lain yang berhubungan dengan hukum keluarga (ex: gonogini/pembagian harta bersama, nafkah/kewajiban materi, kekerasan dalam rumah tangga/KDRT, rujuk, waris Islam, waris Perdata Barat, hibah, dsb).

Kantor hukum Latif, Usman & Rekan hanya fokus menangani masalah hukum keluarga, tidak menerima perkara lain selain perkara yang berhubungan dengan hukum keluarga. Tentu dapat menangani perkara-perkara perceraian baik di Jakarta maupun diluar Jakarta bahkan diluar pulau Jawa.

Bapak Latif, SH adalah founder dan pimpinan kantor hukum Latif, Usman & Rekan. Lulus S1 Sarjana Hukum tahun 1999 dan meneruskan S2 di negeri Belanda pada tahun 2000 untuk spesialisasi hukum keluarga (Tesis tentang Perjanjian pra Nikah). Bapak Usman SH adalah rekan sejawat Bapak Latif sejak tahun 2000 dan kemudian bersama-sama mendirikan dan meneruskan kantor hukum pada tahun 2007, (meneruskan kantor hukum milik ayahnya yang berdiri sejak 1980).

<>