Bapak Abidzar SH, seringkali menangani perkara-perkara yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat hingga mendapatkan solusi formulanya, khususnya dalam kasus hutang piutang.
Ratusan kasus dalam menangani masalah-masalah penagihan hutang, berkali-kali menghadapi para debt. Collector, dapat ditangani dengan cara hati dan kepala dingin.
Begitupun dalam mewakili pihak yang memberikan hutang lalu macet pembayarannya, tidak perlu dengan kekerasan untuk menagihnya, disolusikan dengan cepat, tanggap dan efisien.
Terciptanya solusi dalam penanganan kasus hutang piutang terjadi karena pengalaman bapak Abidzar SH yang pernah dipercaya oleh suatu bank di Jakarta untuk disewa (retainer) khusus menangani masalah kredit macet.