Bapak Abidzar SH & Bapak Latif Nasution SH selama 10 tahun pernah bekerja di law firm khusus menangani perkara-perkara hukum keluarga, baik perkara perceraian agama Islam maupun agama non muslim, bahkan juga berpengalaman dalam kasus gono gini, perebutan hak asuh anak, KDRT dan sejenisnya.
Selama menangani perkara-perkara hukum keluarga, Bapak Abidzar SH sangat menyadari betapa banyaknya kasus perceraian terjadi yang dihadapi masyarakat menengah kebawah yang terganjal masalah biaya. Oleh sebab itu kantor hukum kami memberikan fee yang ekonomis untuk perkara perceraian, yang dikhususkan bagi pihak yang kurang berkecukupan.